Hukum, Keadilan, dan Ketertiban - Apa
yang anda pikirkan ketika melihat gedung lembaga pemasyarakatan? Kita mungkin
pernah melihat langsung atau melalui pemberitaan-pemberitaan di televisi
ataupun surat kabar. Apakah anda mengetahui secara pasti, mengapa harus ada
lembaga pemasyarakatan di negara kita? Dengan adanya lembaga pemasyarakatan,
maka diharapkan ada pembinaan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum.
Mengapa
harus ada hukum di negara kira? Hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban dan
keteraturan dalam kehidupan masyarakat. Tanpa adanya hukum, maka setiap orang
akan berperilaku sekehendak hati, dan tentunya hal ini akan dapat mengakibatkan
benturan kepantingan satu sama lain.
Coba
anda cermati UUD 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi "Negara Indonesia
adalah negara hukum". Apakah arti dari pernyataan tersebut? Artinya
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan didasarkan atas hukum. Setiap perbuatan
masyarakat harus berlandaskan pada hukum yang berlaku, bukan pada kehendak atau
kepentingan sendiri saja. Agar setiap rakyat menaati hukum yang berlaku, maka
harus dikenakan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya.
Hukum, Keadilan, dan Ketertiban |
1. Pengertian Hukum
Apa
yang anda ketahui tentang hukum? Hukum adalah kumpulan peraturan yang
diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bersifat memaksa orang agar
menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(hukuman) terhadap siapa saja yang melanggarnya.
Berikut
pengertian hukum menurut beberapa ahli.
a. Prof E.M. Meyers
Hukum
adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa begara
dalam melakukan fungsinya.
b. Immanuel Kant
Hukum
adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S.M. Amin
Hukum
adalah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
d. Hugo de Groot
Hukum
adalah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan.
e. Samidjo, S.H.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan
pada pengertian hukum, dapat dikatakan bahwa hukum memiliki beberapa unsur
yaitu sebagai berikut.
1.
Suatu peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat berupa perintah atau larangan.
2.
Dibuat oleh badan/lembaga
resmi yang berwenang.
3.
Bersifat memaksa.
4.
Adanya sanksi yang tegas
jika terjadi pelanggaran.
2. Pengertian Keadilan
Banyak
ahli yang mendefinisikan keadilan. Namun, kita akan mengkaji definisi keadilan
secara umum. Keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat seebelah,
tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, dan tidak
sewenang-wenang. Keadilan dapat diartikan sebagai semua hal yang berkenaan
dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan
agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya.
3. Pengertian Ketertiban
Ketertiban
adalah suatu keadaan di mana segala kegiatan dapat berfungsi dan berperan
sesuai ketentuan yang ada. Ketertiban berhubungan erat dengan keamanan dalam
kehidupan sehari-hari di masyarakat. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah
suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya
proses pembangunan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan,
ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung
kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam
menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan
bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Hukum
mempunyai keterkaitan erat dengan keadilan dan ketertiban. Mengapa? Cermati uraian
berikut!
Hukum
diberlakukan secara paksa, artinya ada sanksi yang tegas bagi para peanggarnya.
Oleh karena itu, setiap orang pasti akan berpikir ulang untuk melakukan
pelanggaran hukum. Dengan minimnya kasus-kasus pelanggaran hukum, maka akan
dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Sanksi yang tegas selain dapat
memberikan efek jera juga dapat mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Oleh
karena itu, dapat kita katakan bahwa hukum mempunyai keterkaitan dengan
keadilan dan ketertiban.
Sebagai
gambaran dari uraian tersebut, misalnya adanya peraturan bahwa tamu yang
memasuki suatu daerah wajib lapor 1 x 24 jam. Mengapa harus ada peraturan
seperti ini? Tentunya untuk mengenal dan mengetahui indentitas tamu secara
jelas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan
demikian masyarakat pun menjadi lebih tertib dan aman.
Contoh
lain misalnya terjadi suatu pelanggaran hukum. Untuk mendapatkan keadilan bagi
korban, maka pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Selain itu, juga
untuk memberi efek jera bagi pelaku tersebut.
Apa keterkaitan hukum
dan keadilan? Hukum dibuat untuk
mewujudkan keadilan dalam masyarakat, karena hukum mempunyai sanksi yang tegas.
Oleh karena itu setiap pelanggaran hukum, pelaku akan dikenai sanksi tegas
sehingga korban pun mendatangkan keadilan.
1 Komentar untuk "Hukum, Keadilan, dan Ketertiban"
wah thanks ya gan mantep banget artikelnya buat saya soalnya ada tugas
1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun
Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.