Macam-macam Sumber Hukum - Sumber hukum merupakan segala hal yang menimbulkan aturan dan mempunyai
kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa disini adalah apabila seseorang
melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai sanksi yang tegas dan
nyata.
Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum materiel dan sumber
hukum formal. Sumber hukum materiel (welborn) adalah keyakinan dan
perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum.
Isi atau materi hukum materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan,
kehendak Tuhan, akal budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari hukum materiel
masih abstrak, oleh karena itu perlu dikonkretkan. Konkretisasi ini berwujud
hukum formal. Sehingga dapat dikatakan bahwa sumber hukum formal adalah
perwujudan isi atau materi hukum materiel yang menentukan berlakunya hukum itu
sendiri.
macam-macam-sumber-hukum |
Berikut adalah macam-macam sumber hukum formal.
a. Undang-Undang (UU)
Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel
dan formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah setiap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap waga
negara. Adapun undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang
karena bentuknya disebut sebagai undang-undang.
b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama
kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun
tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma hukum yang dipatuhi oleh
anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum tertulis dalam
persoalan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ataupun negara.
c. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang
tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh
hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika membuat yurisprudensi,
seorang hakim tidaklah serta-merta membuat suatu keputusan tanpa melalui
berbagai analisis. Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat
hendak membuat yuurisprudensi.
Berikut adalah penafsiran-penafsiran tersebut.
- Penafsiran secara historis adalah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
- Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
- Penafsiran teleologis adalah metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
- Penafsiran secara gramatikal adalah penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
- Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kata kunci.
d. Traktat
Traktat merupakan perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih
mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
Berikut adalah tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
- Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.
- Ratifikasi atau pengesahan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut. Dengan dilakukannya ratifikasi ini, maka setiap negara yang terlibat berkewajiban untuk memberlakukan traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
- Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.
e. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai
dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
0 Komentar untuk "Macam-macam Sumber Hukum"
1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun
Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.