Tujuan dan Penggolongan Sistem Hukum Nasional

Tujuan dan Penggolongan Sistem Hukum Nasional- Apa sebenarnya tujuan dibuatnya hukum? Tujuan hukum nasional Indonesia adalah ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, dan setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demu mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas, terampil, serta cinta dan bangsa bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.


Tujuan-dan-Penggolongan-Sistem-Hukum-Nasional
Sumber: aliajah.wordpress.com

Baca juga: Pengertian Sistem Hukum Nasional


Berikut adalah tujuan hukum secara umum menurut pendapat para ahli.
a. Menurut Prof. Soebekti, S H., tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan.

b. Menurut Prof. I.J. van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.

c. Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.

d. Menurut O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
  1. Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler)
  2. Mewujudkan keadilan (segi keadilan)
  3. Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia)
e. Menurut Jeremy Bantham, tujuan hukum adalah mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin orang.

Selain yang dikemukakan oleh para ahli, dalam hukum terdapat teori tujuan hukum yaitu sebagai berikut.

a. Teori etis, teori ini mendasarkan pada etika. Menurut teori etis tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.

b. Teori utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan kebahagiaan dan kenikmatan.

c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menurut teori ini hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam masyarakat.

2. Penggolongan hukum

1) Berdasarkan Bentuknya


a. Hukum tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran. Contoh UUD 1945, undang-undang, dan PP.

b. Hukum tidak tertulis
Peraturan yang tidak ditulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh masyarakat. Contoh adat istiadat dan kebiasaan.

2) Berdasarkan Wilayah Berlakunya

a. Hukum lokal
Hukum yang hanya berlaku pada daerah/masyarakat tertentu. Contoh peraturan daerah.

b. Hukum nasional
Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Contoh UUD 1945.

c. Hukum internasional
Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa. Contoh Statuta Roma.

3) Berdasarkan Fungsinya

a. Hukum materiel
Hukum yang berisi perintah dan larangan. Contoh hukum perdata.

b. Hukum formal
Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari hukum materiel. Contoh Hukum acara pidana.

4) Berdasarkan Waktu Berlakunya

a. Hukum positif
Hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum). Contoh UUD 1945 yang berlaku sekarang ini.

b. Hukum yang berlaku pada masa datang.
Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum). Contoh UU tentang pembuangan limbah.

c. Hukum antar waktu (hukum transitoir)
Hubungan mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang dengan hukum yang berlaku pada masa lalu. Contoh pasal aturan peralihan UUD 1945 sebelum amandemen.

5) Berdasarkan Isi Masalahnya

a. Hukum privat (hukum sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah pribadi. Contoh hukum waris.

b. Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan negara serta antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum. Contoh hukum tata negara.

6) Berdasarkan Sifatnya

a. Kaidah hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang bersifat mutlak. Contoh ketentuan pasal 340 KUH Pidana.

b. Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan. Contoh ketentuan pasal 115 KUH Perdata.

Selain macam-macam hukum tersebut, ada baiknya kita memahami hal-hal berikut.
a. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat. Adapun hukum yang membedakan adalah hukum privat belum tentu hukum perdata, tetapi kalau hukum perdata sudah pasti merupakan bagian dari hukum privat.
Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata.

1) Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
2) Mengatur hubungan kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
3) Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
4) Korban berlaku sebagai penggugat.
5) Tersangka berlaku sebagai tergugat.

b. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang dan orang lain maupun antara orang dan badan-badan hukum dalam bidang perdagangan.

c. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang/melanggar hukum dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap pelanggarnya.
Berikut adalah ciri-ciri hukum pidana.

  1. Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan warga negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.
  2. Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
  3. Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pohak yang dirugikan.
  4. Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
  5. Penggugat adalah penuntut hukum (jaksa).
Baca juga: Hukum, Keadilan, dan Ketertiban

d. Hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah. Contoh: Undang-Undang Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa hukum bersifat memaksa dan mengikat. Dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Dikatakan mengikat karena bagi siapa saja yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas. Mengenai sanksi yang tegas itu, dijelaskan oleh pihak yang berwenang untuk mengurusi hal tersebut melalui prosedur yang sesuai dengan undang-undang.

Di Indonesia pelaksanaan hukum dijalankan oleh lembaga peradilan. Hal ini sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 24 ayat (1) yang berbunyi "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Adanya badan peradilan menjadi salah satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Badan peradilan harus bersifat bebas dan tidak memihak, artinya memberikann perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak terikat pada badan atau lembaga lain.
Tag : SMA/SMK, X
0 Komentar untuk "Tujuan dan Penggolongan Sistem Hukum Nasional"

1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun

Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Back To Top