Tujuan dan Penggolongan Sistem Hukum Nasional- Apa sebenarnya tujuan dibuatnya hukum? Tujuan hukum nasional Indonesia
adalah ingin mengatur secara pasti hak-hak dan kewajiban lembaga tinggi negara,
semua pejabat negara, dan setiap warga negara agar semuanya dapat melaksanakan
kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demu mewujudkan tujuan nasional bangsa
Indonesia yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas,
terampil, serta cinta dan bangsa bertanah air Indonesia dalam suasana kehidupan
makmur dan adil berdasarkan falsafah Pancasila.
Baca juga: Pengertian Sistem Hukum Nasional
b. Menurut Prof. I.J. van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
d. Menurut O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
Sumber: |
Baca juga: Pengertian Sistem Hukum Nasional
Berikut adalah tujuan hukum secara umum menurut pendapat para ahli.
a. Menurut Prof. Soebekti, S H., tujuan hukum adalah
menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan.
b. Menurut Prof. I.J. van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup secara damai.
c. Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak diganggu.
d. Menurut O. Notohamidjojo, hukum memiliki tiga tujuan yaitu sebagai berikut.
- Mendatangkan tata dan damai dalam masyarakat (segi reguler)
- Mewujudkan keadilan (segi keadilan)
- Menjaga agar manusia diperlakukan sebagai manusia (segi memanusiakan manusia)
Selain yang dikemukakan oleh para ahli, dalam hukum terdapat teori tujuan
hukum yaitu sebagai berikut.
a. Teori etis, teori ini mendasarkan pada etika. Menurut teori etis
tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan.
b. Teori utilitas, menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk
memberikan faedah sebanyak-banyaknya bagi masyarakat, yaitu dengan memberikan
kebahagiaan dan kenikmatan.
c. Campuran dari teori etis dan utilitas, menurut teori ini hukum
bertujuan untuk menjaga ketertiban dan untuk mencapai keadilan dalam
masyarakat.
Baca juga: Macam-macam Sumber Hukum
2. Penggolongan hukum
1) Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum tertulis
Peraturan yang tertulis dan berwujud dalam lembaran-lembaran. Contoh UUD
1945, undang-undang, dan PP.
b. Hukum tidak tertulis
Peraturan yang tidak ditulis secara resmi tetapi tetap dipatuhi oleh
masyarakat. Contoh adat istiadat dan kebiasaan.
2) Berdasarkan Wilayah Berlakunya
a. Hukum lokal
Hukum yang hanya berlaku pada daerah/masyarakat tertentu. Contoh peraturan
daerah.
b. Hukum nasional
Hukum yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Contoh UUD 1945.
c. Hukum internasional
Hukum yang memuat aturan-aturan dalam hubungan antarbangsa. Contoh Statuta
Roma.
3) Berdasarkan Fungsinya
a. Hukum materiel
Hukum yang berisi perintah dan larangan. Contoh hukum perdata.
b. Hukum formal
Hukum yang mengatur tata cara melaksanakan serta mempertahankan isi dari
hukum materiel. Contoh Hukum acara pidana.
4) Berdasarkan Waktu Berlakunya
a. Hukum positif
Hukum yang berlaku sekarang (ius constitutum). Contoh UUD 1945 yang
berlaku sekarang ini.
b. Hukum yang berlaku pada masa datang.
Hukum yang berlaku pada masa datang (ius constituendum). Contoh UU
tentang pembuangan limbah.
c. Hukum antar waktu (hukum transitoir)
Hubungan mengenai hubungan antarperistiwa hukum yang berlaku saat sekarang
dengan hukum yang berlaku pada masa lalu. Contoh pasal aturan peralihan UUD
1945 sebelum amandemen.
5) Berdasarkan Isi Masalahnya
a. Hukum privat (hukum sipil)
Hukum yang mengatur tentang hubungan personal dan menyangkut masalah
pribadi. Contoh hukum waris.
b. Hukum publik (hukum negara)
Hukum yang mengatur hubungan hukum antaralat kelengkapan negara serta
antara negara dan warga negara yang menyangkut kepentingan hukum. Contoh hukum
tata negara.
6) Berdasarkan Sifatnya
a. Kaidah hukum yang memaksa
Hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan memiliki daya ikat yang
bersifat mutlak. Contoh ketentuan pasal 340 KUH Pidana.
b. Kaidah hukum yang mengatur atau melengkapi
Kaidah hukum yang dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan
dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam satu perjanjian yang mereka adakan.
Contoh ketentuan pasal 115 KUH Perdata.
Selain macam-macam hukum tersebut, ada baiknya kita memahami hal-hal
berikut.
a. Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
orang satu dan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan. Dari pengertiannya, hukum perdata sama dengan hukum privat.
Adapun hukum yang membedakan adalah hukum privat belum tentu hukum perdata,
tetapi kalau hukum perdata sudah pasti merupakan bagian dari hukum privat.
Berikut adalah ciri-ciri hukum perdata.
1) Mengatur hubungan antara orang satu dan orang yang lainnya.
2) Mengatur hubungan kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.
3) Proses pengadilan didasarkan pada pengaduan dari pihak yang merasa
dirugikan (korban).
4) Korban berlaku sebagai penggugat.
5) Tersangka berlaku sebagai tergugat.
b. Hukum dagang/perniagaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang dan orang lain maupun antara orang dan badan-badan hukum dalam
bidang perdagangan.
c. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang/melanggar hukum dengan disertai sanksi-sanksi hukum yang tegas dan
jelas terhadap pelanggarnya.
Berikut adalah ciri-ciri hukum pidana.
- Mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dan warga negara yang menguasai tata tertib masyarakat Indonesia.
- Mengatur hal-hal yang berupa pelanggaran dan kejahatan.
- Pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan walaupun tanpa adanya pengaduan dari pohak yang dirugikan.
- Pihak yang dirugikan cukup melapor kepada yang berwajib (polisi) dan akan menjadi saksi.
- Penggugat adalah penuntut hukum (jaksa).
d. Hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara/hukum tata
pemerintahan adalah hukum yang mengatur segala tugas atau hak dan kewajiban
pejabat-pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah. Contoh: Undang-Undang
Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa hukum bersifat memaksa dan
mengikat. Dikatakan memaksa karena memang harus ditaati dan dijalankan oleh
setiap warga negara tanpa terkecuali. Dikatakan mengikat karena bagi siapa saja
yang melanggar akan dikenai sanksi yang tegas. Mengenai sanksi yang tegas itu,
dijelaskan oleh pihak yang berwenang untuk mengurusi hal tersebut melalui
prosedur yang sesuai dengan undang-undang.
Di Indonesia pelaksanaan hukum dijalankan oleh lembaga peradilan. Hal ini
sesuai dengan bunyi UUD 1945 pasal 24 ayat (1) yang berbunyi "Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan". Adanya badan peradilan menjadi salah
satu ciri negara hukum yang berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban
dalam masyarakat. Badan peradilan harus bersifat bebas dan tidak memihak,
artinya memberikann perlakuan yang sama pada tiap warga negara serta tidak
terikat pada badan atau lembaga lain.
0 Komentar untuk "Tujuan dan Penggolongan Sistem Hukum Nasional"
1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun
Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.