Pengertian Sistem Hukum Nasional - Manusia di dunia ini pasti berkata-kata dan berbuat sesuatu sesuai kehendak
dan kepentingan mereka. Hal tersebut merupakan hak asasi kita. Namun, sebagai
warga negara yang baik, dalam berkata dan berbuat kita harus mengacu pada norma
dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat kita. Hal tersebut bertujuan agar
dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita dapat
hidup rukun berdampingan secara damai, tidak bersinggungan apalagi menyakiti
hati orang lain. Itulah fungsi adanya sistem hukum nasional. Dengan kata
lain, seperangkat hukum, nilai, maupun aturan akan mengendalikan perkataan dan
perbuatan kita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
pengertian sistem hukum nasional |
1. Pengertian Sistem Hukum Nasional
Setelah kita mengetahui arti hukum, maka selanjutnya akan kita kaji
pengertian sistem hukum nasional. Sistem hukum berasal dari kata sistem
dan hukum. Sistem artinya hubungan atau keterkaitan antara berbagai
komponen-komponen untuk mencapai suatu maksud atau tujuan. Hukum artinya
peraturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan mengikat setiap warga
negara serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata bagi para pelanggarnya.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam
masyarakat. Jadi sistem hukum dapat diartikan sebagai hubungan keterkaitan
antara komponen hukum dalam mencapai tujuan hukum, yaitu kemanan, ketertiban,
dan keadilan dalam masyarakat. Sistem hukum nasional adalah keseluruhan
unsur-unsur hukum nasional yang saling terkait guna mencapai tatanan sosial yang
berkeadilan.
Baca juga : Macam-macam Sumber Hukum
Adapun sistem hukum meliputi tiga bagian yaitu sebagai berikut.
a. Struktur Kelembagaan Hukum
Struktur kelembagaan hukum adalah sistem beserta mekanisme kelembagaan yang
menopang pembentukan dan penyelenggaraan hukum di Indonesia. Pada umumnya
struktur kelembagaan hukum memiliki korelasi dengan perkembangan politik suatu
bangsa.
Berikut adalah struktur kelembagaan hukum.
1) Lembaga-lembaga peradilan.
2) Aparatur penyelenggara hukum.
3) Mekanisme penyelenggaraan hukum.
4) Pengawasan pelaksanaan hukum.
b. Materi Hukum
Materi hukum adalah kaidah-kaidah yang dituangkan dan dibakukan dalam
peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Materi hukum ada,
tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara
serta bersifat mengikat seluruh anggota masyarakat suatu negara. Materi hukum
yang memadai sangat dibutuhkan untuk mengembangkan sistem hukum yang adil dan
sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia.
c. Budaya Hukum
Pembahasan mengenai budaya hukum menitikberatkan pada pembahasan kesadaran
hukum masyarakat.
Baca juga : Hukum, Keadilan, dan Ketertiban
0 Komentar untuk "Pengertian Sistem Hukum Nasional"
1. Berkomentarlah sesuai isi artikel yang dibaca ( relevan )
2. Dilarang menggunakan kata - kata kasar, berbau SARA, dan pornografi
3. Dilarang mempromosikan produk
4. Dilarang meninggalkan link aktif dan link pasif ( SPAM )
5. Berikanlah kritik dan saran yang membangun
Jika ada komentar yang melanggar peraturan, maka komentar tersebut akan dihapus tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.